KONSEP DASAR TENTANG SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem perekonomian di
berbagai negara dapat diklasifikasikan berdasarkan bagaimana cara sistem itu
menetapkan tindakan ekonominya, yakni konsumsi, produksi dan distribusi serta
pertukaran barang-barang dan jasa. Atas dasar klasifikasi itu ditemukan
bentuk-bentuk sistem perekonomian, sebagai berikut :
A.
Kapitalisme
atau Liberalisme
Dimana pengambilan
keputusan didistribusikan secara luas atau diserahkan kepada semua individu.
Dalam sistem ini faktor-faktor (tanah, tenaga kerja dan modal) dikuasai oleh
pihak swasta. Produksi barang-barang dan jasa secara maksimal akan dicapai bila
campur tangan pemerintah ditiadakan atau dibatasi dan sedikit mungkin memberi
kesempatan kepada setiap individu menggunakan modal, tanah dan tenaga kerja
sebebas-bebasnya untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya (profit
maximazing). Istilah kapitalisme, liberal atau laisser fire
biasanya dianggap serangkai.
B.
Sosialisme
Sistem ini pengambilan
keputusannya terkonsentrasi pada kelompok yang berkuasa. Istilah sosialisme
dipergunakan dalam berbagai pengertian untuk menyebut cita-cita, ajaran,
gerakan yang menginginkan pemilikan faktor-faktor produksi secara bersama-sama.
Sosialisme yang beragam bentuk dari yang lunak sampai kepada yang ekstrim.
Karena pengaturannya yang dihasilkan, yakni kolektivisme yang ekstrim ialah
komunisme dengan ekonomi berencana yang disusun, dilaksanakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
C.
Sistem
Tradisional
Sistem ini pengaturan
ekonomi dimapankan menurut pola tradisi, yang biasanya sebagian besar
menyangkut kontrol atas tanah sebagai sumber terpenting atau satu-satunya
faktor produksi dan sumber ekonomi. Kontrol ini mungkin berada pada suku, desa
atau kelompok-kelompok kecil yang membagi sumber daya atau hasilnya kepada
individu dan keluarga.
II.
SISTEM PEREKONOMIAN CAMPURAN
Pada umumnya sistem
perekonomian campuran adalah perkembangan dari sistem ekonomi tradisional
tadi.
Indonesia adalah
salah satu negara yang menganut sistem perekonomian campuran atau menurut Prof.
Dr. Emil Salim disebutkan sebagai “Ekonomi Bercampur” (mixed economy).
Dalam bentuk
perekonomian campuran, sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor
produksi dimiliki oleh individu-individu atau kelompok swasta atau pemerintah
daerah atau pemerintah setempat.
Sistem
ekonomi juga memadukan antara system perekonomian liberal dengan kapitalis
sehingga kelemahan-kelemahan yang ada pada kedua sistem tersebut dapat diatasi.
Pada sistem ekonomi ini ada kebebasan bagi perseorangan dan swasta untuk ikut
dalam kegiatan ekonomi. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi ini adalah
Indonesia, Amerika latin, dan beberapa negara Afrika.
Ciri-ciri
system ekonomi campuran :
•
Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi
•
Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian
•
Swasta/perorangan diberi kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital
•
Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta
•
Hak milik perorangan diakui dan penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum.
III.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA YANG
BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI
Sesuai dengan
isi Pembukaan UUD 1945, antara lain menyatakan
bahwa, salah satu tujuan negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum. Hal ini tidak terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu “negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat”, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 23, 27, 33,
dan 34 UUD 1945.
Arti keadilan
sosial sebagai sila kelima Pancasila adalah sebagai berikut :
“Sila keadilan
sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat,
bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat. Artinya
seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama
menurut kemampuan dan bidang masing-masing untuk kemudian dimanfaatkan bagi
kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti
harus melindungi yang lemah; hal ini bukan berarti yang lemah lalu boleh tidak
bekerja dan sekedar menuntut perlindungan, melainkan sebaliknya justru harus
bekerja menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungan yang diberikan adalah
untuk mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya
keadilan.”
“Melaksanakan
keadilan sosial tidak lain adalah dengan serta merta dinikmati oleh seluruh
rakyat. Ini antara lain berarti bahwa segala bentuk kepincangan sosial dan
kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional kita harus ditiadakan.”
Apabila kita
perhatikan arti keadilan sosial sebagaimana diutarakan di atas, maka ini
mengandung 2 makna, sebagai berikut :
a. Sebagai prinsip pembagian pendapatan
yang adil.
Tercermin pada “Sila
keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh
rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat”.
Jadi disini yang dikejar bukan saja “masyarakat yang makmur”. Ini berarti bahwa
tingkat pertumbuhan dari pendapatan nasional harus juga meningkat, tidak boleh
statis tetapi dinamis dan meningkat. Demikian juga prinsip pembagian pendapatan
yang adil tercermin dalam melaksanakan keadilan sosial, bahwa “segala bentuk
kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional harus ditiadakan.”
b. Prinsip Demokrasi Ekonomi.
Dalam arti
keadilan sosial antara lain dinyatakan bahwa “seluruh kekayaan alam Indonesia,
seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang
masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang
sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.”
Ini tercermin dalam pasal 33 ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
Di dalam
penjelasan UUD 1945 antara lain dinyatakan sebagai berikut :
“Produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Penekanan adalah pada kemakmuran masyarakat, bukan
kemakmuran orang per orang.
Pasal 33 beserta
penjelasannya inilah yang mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi; selanjutnya,
keadilan sosial yang merupakan sila kelima Pancasila mengandung 2 makna, yaitu
sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi.
Berdasarkan 2 makna yang terkandung dalam keadilan sosial tersebut, maka
keadilan sosial ini adalah yang paling relevan untuk ekonomi. Dengan demikian,
maka yang terkandung dalam keadilan sosial yang menjadi landasan kehidupan
ekonomi Indonesia.
A.
Kebijaksanaan
Pemerintah Demi Terciptanya Keadilan Sosial
Dari makna UUD
1945 yang dijiwai Pancasila sebagai dasar negara, telah jelas apa yang
dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia dalam sistem demokrasi ekonomi yang
dianut yaitu terciptanya keadilan sosial dalam mencapai tujuan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Demi tercapainya
tujuan tersebut, kita harus membangun dan agar tujuan pembangunan tersebut
mencapai sasarannya, maka perlu disusun suatu strategi pembangunan. Dalam rangka
menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000 telah disepakati secara nasional adanya
landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencakup sebagai berikut:
Pertama, landasan konstitusional pembangunan
adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan
nasional sebagai suatu visi pembangunan
nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok
tujuan pembangunan nasional mencakup:
mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam
membantu ketertiban dunia dan perdamaian
abadi.
Kedua, landasan idiil pembangunan adalah Pancasila.
Pancasila merupakan arahan yang paling dasar
guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka memperkokoh perwujudan visi pembangunan
yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan menjiwai penyusunan Keputusan/Ketetatapan MPR.
Ketiga, landasan operasional pembangunan
adalah Keputusan/Ketetapan MPR.
Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1merupakan
arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan
pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
Keempat, landasan perencanaan pembangunan
nasional adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun (Propenas).Propenas merupakan arahan paling dasar
sebagai strategi pembangunan lima
tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional dan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Propenas disusun oleh Pemerintah bersama
DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah GBHN.
Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan
adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Repeta
merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu
tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan
sektoral di daerah (pembangunan
daerah). Repeta disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas. Repeta memuat
satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoralnasional. Dasar penyusunan
Repeta adalah Propenas.
Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional
tahunan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).APBN merupakan arahan paling dasar
sebagai acuan pembiayaan
bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral
nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBN disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar
penyusunan APBN adalah
Repeta. APBN memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di
daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam APBN.
Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan
sektoral nasional adalah Rencana Strategis (Renstra). Renstra
merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam
kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan)
guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun. Renstra disusun oleh
Departemen Teknis, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Lembaga-lembaga
Pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan
Renstra adalah Propenas dan Repeta.
Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan
nasional di daerah adalah Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas). Poldas merupakan arahan paling dasar
sebagai strategi pembangunan lima tahunan nasional di
daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
Poldas disusun oleh Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Poldas adalah GBHN.
Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan
nasional di daerah adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun Daerah (Propeda). Propeda
merupakan arahan paling dasar
sebagai strategi pembangunan lima
tahunan di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di
daerah (pembangunan
daerah). Propeda disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing.
Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas dan Propenas.
Kesepuluh, landasan pembangunan nasional di daerah
adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada). Repetada merupakan arahan paling dasar
sebagai pelaksanaanstrategi pembangunan lima
tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan
pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Repetada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama
DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Repetada adalah Propeda. Repetada memuat satuan anggaran pembiayaan
pembangunan sektoral
nasional yang tertuang dalam APBD.
Kesebelas, landasan pembiayaan pembangunan tahunan
di daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling dasar
sebagai acuan pembiayaan
bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah). APBD disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD
masingmasing.
Dasar penyusunan APBD adalah Repetada. APBD memuat nilai-nilai anggaran
pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan
sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) adalah Rencana Strategis Daerah (Renstrada).
Renstrada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu
tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah
(pembangunan daerah) selama
satu tahun. Renstrada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, guna
dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstrada adalah Propenas dan Repeta,
serta Propeda dan Repetada.
Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan adalah Forum
Rapat Koordinasi Pembangunan
Nasional (Rakorbangnas). Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme penyerasian penyusunan rencana pembangunan
dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan nasional di daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat)
sesuai prinsip musyawarah dan
wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan utama Rakorbangnas adalah menentukan prioritas
pembanguan di setiap wilayah/daerah dan kawasan/regional. Jalur pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari
forum pertemuan di tingkat
Desa/Kelurahan dan Kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke forum pertemuan tingkat Kabupaten/Kota serta forum
Lintaskabupaten/Kota (tingkat kedua), diteruskan ke forum pertemuan di tingkat Provinsi
(tingkat ketiga), kemdian diteruskan ke forum pertemuan di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat
keempat), dan berakhir di forum Rakorbangnas.
Skema Rakorbangnas melibatkan semua unsur pelaku
pembangunan, mulai unsur Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), unsur perwakilan rakyat (DPR,
DPRD), dan unsur publik
yang terdiri dari unsur bisnis (seperti Kadin) dan nir-laba (perguruan tinggi
dan lembaga swadaya
masyarakat).
B.
Trilogi Pembangunan
Mengandung 3
unsur pokok yang merupakan 3 dimensi, artinya mencerminkan 3 segi permasalahan
dalam pembangunan sebagai satu proses kegiatan secara terus-menerus. Oleh sebab
itu 3 dimensi tersebut harus dilihat sebagai segi-segi bidang kegiatan yang
saling berkaitan, yang dalam menelaah dapat kita bedakan, tetapi tidak
terpisahkan satu dari lainnya.
1.
Pertumbuhan
Ekonomi, menunjukkan
kepada usaha untuk meningkatkan produksi barang dan jasa di bidang-bidang yang
semakin meluas dalam masyarakat secara keseluruhan. Hasil produksi masyarakat
ini disebut produksi nasional. Produksi nasional ini kemudian dipasarkan dan
dinilai dengan harga pasar yang berlaku, sehingga membawa pendapatan bagi
masyarakat yang bersangkutan. Pendapatan masyarakat ini dinamakan pendapatan
nasional (National Income).
2.
Pemerataan, dalam kaitannya dengan pendapatan
nasional tersebut, sampai seberapa jauh hasil produksi nasional berada dalam
jangkauan daya beli sebagian besar penduduk yang ingin membeli sejumlah hasil
produksi guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hubungan ini harus
dipersoalkan masalah pemerataan. Yang dimaksud dengan pemerataan dalam Trilogi
Pembangunan adalah suatu pembagian hasil produksi masyarakat yang lebih merata,
sehingga dirasakan lebih adil dalam kehidupan masyarakat.
3.
Stabilitas
Nasional, kebijaksanaan
pembangunan yang menuju pada 2 sasaran kembar di atas tadi memerlukan suasana
kehidupan masyarakat yang stabil yang merupakan syarat pokok bagi usaha
pembangunan yang kontinue.
Ketiga unsur dari Trilogi Pembangunan
tersebut merupakan unsur yang sama penting bobotnya. Karena itu ketiga-tiganya
harus dikembangkan secara serasi dan saling memperkuat didasarkan pada aspirasi
yang tumbuh dalam masyarakat serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sosial/politik saat itu.
IV.
SISTEM PEREKONOMIAN BERDASARKAN PANCASILA
Sistem
perekonomian yang berlaku di Indonesia adalah sistem ekonomi dengan
berlandaskan Pancasila. Sistem ekonomi tersebut menurut pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut perekonomian Indonesia dikenal dengan dua sektor, yaitu :
Sektor Pemerintah dan Sektor Swasta. Sedangkan sektor koperasi merupakan sektor
strategi dan tulang punggung perekonomian Indonesia pada tahun 1977, hingga
tumbangnya Orde Baru serta lengsernya Presiden Suharto dari kepemimpinan saat
itu.
Azasi dalam
kerangka sistem perekonomian berdasarkan UUD 1945 sebagai jabaran Pancasila,
dianggap sebagai sentral daripada sistem : Sektor Swasta dan Sektor Koperasi
sering disebut sektor bebas
Perekonomian
Indonesia hendaknya dibangun adalah Pancasila, yang telah dikonfirmasi sebagai
falsafah negara Indonesia, lengkap dengan ketentuan-ketentuan yang diturunkan
daripadanya dalam wujud keseluruhan pernyataan UUD 1945.
1.
Dasar
Konstitusional Pasal 33 UUD 1945
Meletakkan
landasan ekonomi kekeluargaan dan koperasi. Sistem ekonomi bukanlah sistem
ekonomi liberal-kapitalistik dan bukan pula sistem ekonomi yang etatistik atau
serba negara. Sistem pasar tetap mewarnai kehidupan sistem ekonomi Pancasila,
maka bentuk usaha koperasi yang diinginkan menurut UUD 1945 Pasal 33 sebagai
sokoguru perekonomian nasional harus bekerja dalam sistem pasar tersebut.
Dalam pasal 33
UUD 1945 dikatakan bahwa tercantum demokrasi, Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966
mencantumkan demokrasi ekonomi yang menjadi dasar operasional pembangunan
memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
4.
Sumber-sumber
kekayaan alam dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5.
Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.
Hak
milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7.
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas hukum.
8.
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2.
Dasar
Operasional
Dalam bentuk
perekonomian campuran, sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor
produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta, disamping sumber yang
dikuasai pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah
setempat. Karena itu dalam sistem
ekonomi campuran dikenal paling tidak dua sektor ekonomi, yaitu :
1.
Sektor
swasta (sektor publik)
2.
Sektor
negara (sektor pemerintah)
Di Indonesia
menurut pasal 33 1945, disamping 2 sektor (sektor pemerintah dan sektor publik)
dikenal faktor :
a.
Dasar
Operasional
·
Peranan
negara dan swasta.
·
Tidak
ada dominasi dan konfrontasi.
·
Masyarakat
memegang peranan sentral.
·
Pengaturan,
perencanaan dan pengawasan.
·
Tidak
bebas nilai.
b.
Trilogi
Pembangunan
c.
Pelita-Pelita
d.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
V. PERANAN SEKTOR PEREKONOMIAN INDONESIA
Sektor usaha di Indonesia saat ini yang
masih menjadi peranan ialah sebagai berikut :
A.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Etika ekonomi badan usaha milik negara
berbeda dengan koperasi, karena misi pokoknya adalah melindungi dan melayani
kepentingan umum. Dengan misi ini, maka penguasaan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak”, hanyalah untuk meningkatkan kepentingan umum yang perlu
dilindungi. BUMN utama
berkembang dengan monopoli atau
peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU
no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus
sebagai regulator.
Pasca krisis moneter 1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek
persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain
berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Pemerintah membagi BUMN, terdiri :
·
Perusahaan Persero
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
a.
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b.
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan
perundang-undangan
c.
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan
undang-undang
d.
Modalnya berbentuk saham
e.
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f.
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g.
Menteri yang ditunjuk memiliki
kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai
RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.
Dipimpin oleh direksi
k.
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
l.
Tidak mendapat fasilitas negara
n.
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
o.
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi
Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat
Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta
sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk, PT.Garuda Indonesia Airways(GIA).
·
Perusahaan Jawatan (perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal
yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui
APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
o
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
o
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
o
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada
menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
o
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung
Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan
RS Sanglah, Perjan RS Kariadi, Perjan RS M. Djamil, Perjan RS Fatmawati, Perjan
RS Hasan Sadikin, Perjan RS Sardjito, Perjan RS M. Husein, Perjan RS Dr.
Wahidin, Perjan RS Kanker Dharmais, Perjan RS Persahabatan.
o
Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA), bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
o
Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
·
Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum(PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
o
Melayani kepentingan masyarakat umum.
o
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
o
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta, Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua
pihak.
o
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
o
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
o
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
B.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.
Manajemen
Berazas Kekeluargaan
Etika ekonomi perusahaan-perusahaan
swasta adalah penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat dengan mengambil
keuntungan dari usahanya. Usaha swasta mendapat kesempatan luas dalam sistem pasar
yang kita anut, mempunyai fungsi ekonomi menjadi wadah pemupukan modal
masyarakat di luar usaha negara.
Usaha swasta mempunyai motivasi mengejar
keuntungan sebesar-besarnya (profit maximazing), karena pemupukan modal
hanya dapat dicapai melalui perolehan keuntungan yang cukup besar dari waktu ke
waktu. Dari keuntungan perusahaan swasta ini, mereka bisa terus-menerus
memperluas usahanya, sehingga disatu pihak keuntungan semakin besar dan dilain
pihak potensinya memenuhi kebutuhan masyarakat semakin besar pula. Kata
kekeluargaan bukanlah berarti sistem koneksi, kolusi atau pengertian negatif
lainnya dan tidaklah bersifat khas Indonesia dalam pengertian yang dapat
mengecilkan hati. Artinya sering dirasakan ada gejala azas kekeluargaan ini
menurun atau semakin tipis di Indonesia.
Jadi, azas kekeluargaan menghendaki
persaingan secara sehat, untuk mendorong
dan menuju efisiensi dan kenaikan produktivitas.
1.
Sektor
Formal dan Sektor Informal
Kegiatan ekonomi masyarakat dapat dibagi
atas :
a.
Sektor
Formal, kegiatan ekonomi
masyarakat baru sebagian kecil yang termasuk sektor formal yang tunduk pada
pengawasan dan pengaturan pemerintah, serta pelaksanaan operasionalnya
menggunakan manajemen bisnis serta memperhatikan efisiensi usaha. Dalam sektor
swasta kegiatan sektor formal yaitu yang berbentuk badan hukum atau yang
kegiatannya memakai izin instansi resmi.
b.
Sektor
Informal, sebagian besar
kegiatan ekonomi masyarakat yang lain merupakan kegiatan ekonomi informal, baik
sebagian besar dalam kegiatan perkumpulan orang-orang meningkatkan
kesejahteraannya dan memperjuangkan kepentingannya berupa paguyuban informal
yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau usaha bersama merupakan
pra-koperasi.