Update Berita :
BERITA TERKINI:
Your avatar
Diberdayakan oleh Blogger.

KOLOM MENTORING

KABAR IKHWAH

PERILAKU KELOMPOK

Minggu, 09 Desember 2012


PERILAKU KELOMPOK dalam ORGANISASI, KONFLIK, KEKUASAAN dan POLITIK SERTA MOTIVASI

I. PERILAKU KELOMPOK DALAM ORGANISASI

Perilaku kelompok merupakan respon-respon anggota kelompok terhadap struktur sosial kelompok dan norma yang diadopsinya. Jadi ketika sebuah kelompok memasuki dunia organisasi maka karakteristik yang dibawanya adalah kemampuan, kepercayaan pribadi, pengharapan kebutuhan, dan pengalaman masa lalunya. Dan organisasi juga mempunyai karakteristik yaitu keteraturan yang diwujudkan dalam susunan hirarki, pekerjaan-pekerjaan, tugas-tugas, wewenang, tanggung jawab, system penggajian, system pengendalian dan lain sebagainya. Jika karakteristik antara keloompok digabungkan dengan karakteristik organisasi maka akan terwujud perilaku kelompok dalam organisasi. jadi perilaku kelompok dalam organisasi adalah suatu fungsi dari interaksi antara sebuah kelompok dengan lingkungannya ( organisasi ).

II. KONFLIK

Pengertian Konflik, konflik adalah bagian dari sebuah proses interaksi sosial manusia untuk mencapai tujuan atau harapannya. Sebagai proses sosial, konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu yang terlibat dalam suatu interaksi.

Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 6 macam :

* konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role))

* konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).

* konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).

* konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)

* konflik antar atau tidak antar agama

* konflik antar politik

JENIS-JENIS KONFLIK :

1. Konflik Intrapersonal

Konflik intrapersonal adalah konflik seseorang dengan dirinya sendiri. Konflik terjadi bila pada waktu yang sama seseorang memiliki dua keinginan yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus.

2. Konflik Interpersonal adalah pertentangan antar seseorang dengan orang lain karena pertentengan kepentingan atau keinginan.

3. Konflik antar perorangan, Konflik antar perorangan terjadi antara satu individu dengan individu lain atau lebih. Konflik ini biasanya disebabkan oleh adanya perbedaan sifat dan perilaku setiap orang dalam organisasi. Hal ini biasanya pernah dialami oleh setiap anggota organisasi baik hanya dirasakan sendiri maupun ditunjukkan dengan sikap.

4. Konflik Antar Kelompok, Seperti diketahui bahwa sebuah organisasi terbentuk dari beberapa kelompok kerja yang terdiri dari banyak unit. Apabila diantara unit-unit disuatu kelompok mengalami pertentangan dengan unit-unit dari kelompok lain maka manajer merupakan pihak yang harus bisa menjadi penghubung antara keduanya. Hubungan pertentangan ini apabila dipertahankan maka akan menjadi koordinasi dan integrasi kegiatan-kegiatan menjadi sulit.

5. Konflik antar organisasi, Konflik juga bisa terjadi antara organisasi yang satu dengan yang lain. Hal ini tidak selalu disebabkan oleh persaingan dari perusahaan-perusahaan di pasar yang sama. Konflik ini bisa terjadi karena adanya ketidak cocokan suaut badan terhadap kinerja suatu organisasi.

Sumber Konflik :

A. Konflik yang berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai (goal conflict)

Menurut Wijono (1993, pp.7-15), ada tiga jenis konflik yang berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai (goal conflict), yaitu:

1) Approach-approach conflict, dimana orang didorong untuk melakukan pendekatan positif terhadap dua persoalan atau lebih, tetapi tujuan-tujuan yang dicapai saling terpisah satu sama lain.

2) Approach-Avoidance Conflict, dimana orang didorong untuk melakukan pendekatan terhadap persoalan-persoalan yang mengacu pada satu tujuandan pada waktu yang sama didorong untuk melakukan terhadap persoalan-persoalan tersebut dan tujuannya dapat mengandung nilai positif dan negatif bagi orang yang mengalami konflik tersebut.

3) Avoidance-Avoidance Conflict, dimana orang didorong untuk menghindari dua atau lebih hal yang negatif tetapi tujuan-tujuan yang dicapai saling terpisah satu sama lain.
Dalam hal ini, approach-approach conflict merupakan jenis konflik yang mempunyai resiko paling kecil dan mudah diatasi, serta akibatnya tidak begitu fatal.

B. Konflik yang berkaitan dengan peran dan ambigius
Di dalam organisasi, konflik seringkali terjadi karena adanya perbedaan peran dan ambigius dalam tugas dan tanggung jawab terhadap sikap-sikap, nilai-nilai dan harapan-harapan yang telah ditetapkan dalam suatu organisasi.

Filley and House memberikan kesimpulan atas hasil penyelidikan kepustakaan mengenai konflik peran dalam organisasi, yang dicatat melalui indikasi-indikasi yang dipengaruhi oleh empat variabel pokok yaitu :

1) Mempunyai kesadaran akan terjadinya konflik peran.
2) Menerima kondisi dan situasi bila muncul konflik yang bisa membuat tekanan-tekanan dalam pekerjaan.
3) Memiliki kemampuan untuk mentolelir stres.
4) Memperkuat sikap/sifat pribadi lebih tahan dalam menghadapi konflik yang muncul dalam organisasi (Wijono, 1993, p.15).

III. KEKUASAAN DAN POLITIK

Kekuasaan, adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh.

Politik, adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.

Kekuasaan dan Politik adalah Kekuasaan yang identik dengan politik. Politik sendiri diartikan sebagai upaya untuk ikut berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat. Penyalahgunaan kekuasaan pada dunia politik yang sering dilakukan oleh pelaku politik menimbulkan pandangan bahwa tujuan utama berpartisipasi politik hanyalah untuk mendapatkan kekuasaan dan kekayaan semata.

IV. MOTIVASI

Pegertian Motivasi

Motivasi adalah proses yang memberi semangat, arah, dan kegigihan perilaku. Artinya, perilaku yang termotivasi adalah perilaku yang penuh energi, terarah, dan bertahan lama. Motivasi juga merupakan suatu keadaan yang mendorong, mengarahkan, dan mempertahankan perilaku dalam melakukan sesuatu. Untuk lebih jelas tentang apa itu motivasi saya berikan satu proses dalam kehidupan nyata untuk terbentuknya motivasi beserta contoh kasusnya.

Faktor – faktor yang mempengaruhi motivasi

Motivasi sebagai proses batin atau proses psikologis dalam diri seseorang, sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain :

1. Faktor Ekstern

· Lingkungan kerja

· Pemimpin dan kepemimpinannya

· Tuntutan perkembangan organisasi atau tugas

· Dorongan atau bimbingan atasan
2. Faktor Intern

· Pembawaan individu

· Tingkat pendidikan

· Pengalaman masa lampau

· Keinginan atau harapan masa depan.

Sumber :

http://angelarhesymaharani.blogspot.com/2010/10/jenis-jenis-konflik.html


PEREKONOMIAN INDONESIA DAN PELAKUNYA

Senin, 15 Oktober 2012


KONSEP DASAR TENTANG SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem perekonomian di berbagai negara dapat diklasifikasikan berdasarkan bagaimana cara sistem itu menetapkan tindakan ekonominya, yakni konsumsi, produksi dan distribusi serta pertukaran barang-barang dan jasa. Atas dasar klasifikasi itu ditemukan bentuk-bentuk sistem perekonomian, sebagai berikut :
A.         Kapitalisme atau Liberalisme
Dimana pengambilan keputusan didistribusikan secara luas atau diserahkan kepada semua individu. Dalam sistem ini faktor-faktor (tanah, tenaga kerja dan modal) dikuasai oleh pihak swasta. Produksi barang-barang dan jasa secara maksimal akan dicapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan atau dibatasi dan sedikit mungkin memberi kesempatan kepada setiap individu menggunakan modal, tanah dan tenaga kerja sebebas-bebasnya untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya (profit maximazing). Istilah kapitalisme, liberal atau laisser fire biasanya dianggap serangkai.
B.         Sosialisme
Sistem ini pengambilan keputusannya terkonsentrasi pada kelompok yang berkuasa. Istilah sosialisme dipergunakan dalam berbagai pengertian untuk menyebut cita-cita, ajaran, gerakan yang menginginkan pemilikan faktor-faktor produksi secara bersama-sama. Sosialisme yang beragam bentuk dari yang lunak sampai kepada yang ekstrim. Karena pengaturannya yang dihasilkan, yakni kolektivisme yang ekstrim ialah komunisme dengan ekonomi berencana yang disusun,  dilaksanakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
C.         Sistem Tradisional
Sistem ini pengaturan ekonomi dimapankan menurut pola tradisi, yang biasanya sebagian besar menyangkut kontrol atas tanah sebagai sumber terpenting atau satu-satunya faktor produksi dan sumber ekonomi. Kontrol ini mungkin berada pada suku, desa atau kelompok-kelompok kecil yang membagi sumber daya atau hasilnya kepada individu dan keluarga.

II.             SISTEM PEREKONOMIAN CAMPURAN
Pada umumnya sistem perekonomian campuran adalah perkembangan dari sistem ekonomi tradisional tadi.
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem perekonomian campuran atau menurut Prof. Dr. Emil Salim disebutkan sebagai “Ekonomi Bercampur” (mixed economy).
Dalam bentuk perekonomian campuran, sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor produksi dimiliki oleh individu-individu atau kelompok swasta atau pemerintah daerah atau pemerintah setempat.
Sistem ekonomi juga memadukan antara system perekonomian liberal dengan kapitalis sehingga kelemahan-kelemahan yang ada pada kedua sistem tersebut dapat diatasi. Pada sistem ekonomi ini ada kebebasan bagi perseorangan dan swasta untuk ikut dalam kegiatan ekonomi. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi ini adalah Indonesia, Amerika latin, dan beberapa negara Afrika.
Ciri-ciri system ekonomi campuran :
• Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi
• Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian
• Swasta/perorangan diberi kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital
• Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta
• Hak milik perorangan diakui dan penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

 III.     SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA YANG BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI
Sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945, antara lain menyatakan  bahwa, salah satu tujuan negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
Arti keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila adalah sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah; hal ini bukan berarti yang lemah lalu boleh tidak bekerja dan sekedar menuntut perlindungan, melainkan sebaliknya justru harus bekerja menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan.”
“Melaksanakan keadilan sosial tidak lain adalah dengan serta merta dinikmati oleh seluruh rakyat. Ini antara lain berarti bahwa segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional kita harus ditiadakan.”
Apabila kita perhatikan arti keadilan sosial sebagaimana diutarakan di atas, maka ini mengandung 2 makna, sebagai berikut :
a.       Sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil.
Tercermin pada “Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat”. Jadi disini yang dikejar bukan saja “masyarakat yang makmur”. Ini berarti bahwa tingkat pertumbuhan dari pendapatan nasional harus juga meningkat, tidak boleh statis tetapi dinamis dan meningkat. Demikian juga prinsip pembagian pendapatan yang adil tercermin dalam melaksanakan keadilan sosial, bahwa “segala bentuk kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional harus ditiadakan.”
b.       Prinsip Demokrasi Ekonomi.
Dalam arti keadilan sosial antara lain dinyatakan bahwa “seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.”  Ini tercermin dalam pasal 33 ayat (1)  UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
Di dalam penjelasan UUD 1945 antara lain dinyatakan sebagai berikut :
“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Penekanan adalah pada kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang per orang.
Pasal 33 beserta penjelasannya inilah yang mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi; selanjutnya, keadilan sosial yang merupakan sila kelima Pancasila mengandung 2 makna, yaitu sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi. Berdasarkan 2 makna yang terkandung dalam keadilan sosial tersebut, maka keadilan sosial ini adalah yang paling relevan untuk ekonomi. Dengan demikian, maka yang terkandung dalam keadilan sosial yang menjadi landasan kehidupan ekonomi Indonesia.

A.      Kebijaksanaan Pemerintah Demi Terciptanya Keadilan Sosial
Dari makna UUD 1945 yang dijiwai Pancasila sebagai dasar negara, telah jelas apa yang dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia dalam sistem demokrasi ekonomi yang dianut yaitu terciptanya keadilan sosial dalam mencapai tujuan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Demi tercapainya tujuan tersebut, kita harus membangun dan agar tujuan pembangunan tersebut mencapai sasarannya, maka perlu disusun suatu strategi pembangunan. Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000 telah disepakati secara nasional adanya landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencakup sebagai berikut:
Pertama, landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Kedua, landasan idiil pembangunan adalah Pancasila. Pancasila merupakan arahan yang paling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka memperkokoh perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan menjiwai penyusunan Keputusan/Ketetatapan MPR.
Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR.
Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1merupakan arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun (Propenas).Propenas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Propenas disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah GBHN.
Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Repeta disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas. Repeta memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoralnasional. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas.
Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).APBN merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBN disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan APBN adalah Repeta. APBN memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam APBN.
Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana Strategis (Renstra). Renstra merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun. Renstra disusun oleh Departemen Teknis, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Lembaga-lembaga Pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstra adalah Propenas dan Repeta.
Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas). Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan nasional di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Poldas disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Poldas adalah GBHN.
Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun Daerah (Propeda). Propeda merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah). Propeda disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas dan Propenas.
Kesepuluh, landasan pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada). Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaanstrategi pembangunan lima tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Repetada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Repetada adalah Propeda. Repetada memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional yang tertuang dalam APBD.
Kesebelas, landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBD disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing. Dasar penyusunan APBD adalah Repetada. APBD memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) adalah Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Renstrada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun. Renstrada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstrada adalah Propenas dan Repeta, serta Propeda dan Repetada.
Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan adalah Forum Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas). Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme penyerasian penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan nasional di daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip musyawarah dan wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan utama Rakorbangnas adalah menentukan prioritas pembanguan di setiap wilayah/daerah dan kawasan/regional. Jalur pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari forum pertemuan di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke forum pertemuan tingkat Kabupaten/Kota serta forum Lintaskabupaten/Kota (tingkat kedua), diteruskan ke forum pertemuan di tingkat Provinsi (tingkat ketiga), kemdian diteruskan ke forum pertemuan di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat keempat), dan berakhir di forum Rakorbangnas.
Skema Rakorbangnas melibatkan semua unsur pelaku pembangunan, mulai unsur Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), unsur perwakilan rakyat (DPR, DPRD), dan unsur publik yang terdiri dari unsur bisnis (seperti Kadin) dan nir-laba (perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat).

B.      Trilogi Pembangunan
Mengandung 3 unsur pokok yang merupakan 3 dimensi, artinya mencerminkan 3 segi permasalahan dalam pembangunan sebagai satu proses kegiatan secara terus-menerus. Oleh sebab itu 3 dimensi tersebut harus dilihat sebagai segi-segi bidang kegiatan yang saling berkaitan, yang dalam menelaah dapat kita bedakan, tetapi tidak terpisahkan satu dari lainnya.
1.              Pertumbuhan Ekonomi, menunjukkan kepada usaha untuk meningkatkan produksi barang dan jasa di bidang-bidang yang semakin meluas dalam masyarakat secara keseluruhan. Hasil produksi masyarakat ini disebut produksi nasional. Produksi nasional ini kemudian dipasarkan dan dinilai dengan harga pasar yang berlaku, sehingga membawa pendapatan bagi masyarakat yang bersangkutan. Pendapatan masyarakat ini dinamakan pendapatan nasional (National Income).
2.              Pemerataan, dalam kaitannya dengan pendapatan nasional tersebut, sampai seberapa jauh hasil produksi nasional berada dalam jangkauan daya beli sebagian besar penduduk yang ingin membeli sejumlah hasil produksi guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hubungan ini harus dipersoalkan masalah pemerataan. Yang dimaksud dengan pemerataan dalam Trilogi Pembangunan adalah suatu pembagian hasil produksi masyarakat yang lebih merata, sehingga dirasakan lebih adil dalam kehidupan masyarakat.
3.              Stabilitas Nasional, kebijaksanaan pembangunan yang menuju pada 2 sasaran kembar di atas tadi memerlukan suasana kehidupan masyarakat yang stabil yang merupakan syarat pokok bagi usaha pembangunan yang kontinue.

Ketiga unsur dari Trilogi Pembangunan tersebut merupakan unsur yang sama penting bobotnya. Karena itu ketiga-tiganya harus dikembangkan secara serasi dan saling memperkuat didasarkan pada aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sosial/politik saat itu.

    IV.     SISTEM PEREKONOMIAN BERDASARKAN PANCASILA
Sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia adalah sistem ekonomi dengan berlandaskan Pancasila. Sistem ekonomi tersebut menurut pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal tersebut perekonomian Indonesia dikenal dengan dua sektor, yaitu : Sektor Pemerintah dan Sektor Swasta. Sedangkan sektor koperasi merupakan sektor strategi dan tulang punggung perekonomian Indonesia pada tahun 1977, hingga tumbangnya Orde Baru serta lengsernya Presiden Suharto dari kepemimpinan saat itu.
Azasi dalam kerangka sistem perekonomian berdasarkan UUD 1945 sebagai jabaran Pancasila, dianggap sebagai sentral daripada sistem : Sektor Swasta dan Sektor Koperasi sering disebut sektor bebas
Perekonomian Indonesia hendaknya dibangun adalah Pancasila, yang telah dikonfirmasi sebagai falsafah negara Indonesia, lengkap dengan ketentuan-ketentuan yang diturunkan daripadanya dalam wujud keseluruhan pernyataan UUD 1945.

1.              Dasar Konstitusional Pasal 33 UUD 1945
Meletakkan landasan ekonomi kekeluargaan dan koperasi. Sistem ekonomi bukanlah sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan bukan pula sistem ekonomi yang etatistik atau serba negara. Sistem pasar tetap mewarnai kehidupan sistem ekonomi Pancasila, maka bentuk usaha koperasi yang diinginkan menurut UUD 1945 Pasal 33 sebagai sokoguru perekonomian nasional harus bekerja dalam sistem pasar tersebut.
Dalam pasal 33 UUD 1945 dikatakan bahwa tercantum demokrasi, Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 mencantumkan demokrasi ekonomi yang menjadi dasar operasional pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
1.         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.         Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
4.         Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga  perwakilan rakyat pula.
5.         Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.         Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.         Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas hukum.
8.         Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2.              Dasar Operasional
Dalam bentuk perekonomian campuran, sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta, disamping sumber yang dikuasai pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah setempat. Karena  itu dalam sistem ekonomi campuran dikenal paling tidak dua sektor ekonomi, yaitu :
1.       Sektor swasta (sektor publik)
2.       Sektor negara (sektor pemerintah)
Di Indonesia menurut pasal 33 1945, disamping 2 sektor (sektor pemerintah dan sektor publik) dikenal faktor :
a.         Dasar Operasional
·           Peranan negara dan swasta.
·           Tidak ada dominasi dan konfrontasi.
·           Masyarakat memegang peranan sentral.
·           Pengaturan, perencanaan dan pengawasan.
·           Tidak bebas nilai.
b.         Trilogi Pembangunan
c.          Pelita-Pelita
d.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

             V.        PERANAN SEKTOR PEREKONOMIAN INDONESIA
Sektor usaha di Indonesia saat ini yang masih menjadi peranan ialah sebagai berikut :
A.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Etika ekonomi badan usaha milik negara berbeda dengan koperasi, karena misi pokoknya adalah melindungi dan melayani kepentingan umum. Dengan misi ini, maka penguasaan “cabang-cabang produksi  yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”, hanyalah untuk meningkatkan kepentingan umum yang perlu dilindungi. BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Pemerintah membagi BUMN, terdiri :
·         Perusahaan Persero
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a.       Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b.       Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.        Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.       Modalnya berbentuk saham
e.        Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f.        Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g.        Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.       Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.         Dipimpin oleh direksi
k.       Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
l.         Tidak mendapat fasilitas negara
m.     Tujuan utama memperoleh keuntungan
n.       Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
o.       Pegawainya berstatus pegawai swasta


Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT.Garuda Indonesia Airways(GIA).

·         Perusahaan Jawatan (perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
o    Memberikan pelayanan kepada masyarakat
o    Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
o    Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
o    Status karyawannya adalan pegawai negeri

Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi, Perjan RS M. Djamil, Perjan RS Fatmawati, Perjan RS Hasan Sadikin, Perjan RS Sardjito, Perjan RS M. Husein, Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan RS Kanker Dharmais, Perjan RS Persahabatan.
o   Perusahaan jawatan kereta api(PJKA), bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
o   Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

·         Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
o    Melayani kepentingan masyarakat umum.
o    Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
o    Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta, Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
o    Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
o    Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
o    Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.

B.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.       Manajemen Berazas Kekeluargaan
Etika ekonomi perusahaan-perusahaan swasta adalah penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat dengan mengambil keuntungan dari usahanya. Usaha swasta mendapat kesempatan luas dalam sistem pasar yang kita anut, mempunyai fungsi ekonomi menjadi wadah pemupukan modal masyarakat di luar usaha negara.
Usaha swasta mempunyai motivasi mengejar keuntungan sebesar-besarnya (profit maximazing), karena pemupukan modal hanya dapat dicapai melalui perolehan keuntungan yang cukup besar dari waktu ke waktu. Dari keuntungan perusahaan swasta ini, mereka bisa terus-menerus memperluas usahanya, sehingga disatu pihak keuntungan semakin besar dan dilain pihak potensinya memenuhi kebutuhan masyarakat semakin besar pula. Kata kekeluargaan bukanlah berarti sistem koneksi, kolusi atau pengertian negatif lainnya dan tidaklah bersifat khas Indonesia dalam pengertian yang dapat mengecilkan hati. Artinya sering dirasakan ada gejala azas kekeluargaan ini menurun atau semakin tipis di Indonesia.
Jadi, azas kekeluargaan menghendaki persaingan secara sehat, untuk mendorong  dan menuju efisiensi dan kenaikan produktivitas.
1.       Sektor Formal dan Sektor Informal
Kegiatan ekonomi masyarakat dapat dibagi atas :
a.       Sektor Formal, kegiatan ekonomi masyarakat baru sebagian kecil yang termasuk sektor formal yang tunduk pada pengawasan dan pengaturan pemerintah, serta pelaksanaan operasionalnya menggunakan manajemen bisnis serta memperhatikan efisiensi usaha. Dalam sektor swasta kegiatan sektor formal yaitu yang berbentuk badan hukum atau yang kegiatannya memakai izin instansi resmi.
b.       Sektor Informal, sebagian besar kegiatan ekonomi masyarakat yang lain merupakan kegiatan ekonomi informal, baik sebagian besar dalam kegiatan perkumpulan orang-orang meningkatkan kesejahteraannya dan memperjuangkan kepentingannya berupa paguyuban informal yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau usaha bersama merupakan pra-koperasi.

KULIAH

TOTAL PENGUNJUNG

 

© Copyright 2012 Lutfi Rizal Habibulhaq | Design Edit By HABIBULHAQ califaumar | Powered By Blogger